Sunday, December 23, 2018

COMPUTER CRIME, CYBERCRIME, HACKING, KEJAHATAN KARTU KREDIT

Masa kini, dunia maya telah mengubah tatanan sosial manusia dalam berinteraksi. Dunia maya merupakan dunia tanpa batas, membuat manusia dibelahan dunia manapun saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Dunia maya memberikan efek yang luar biasa terhadap hubungan sosial, baik hubungan transaksi jual beli, perbankan, politik, pendidikan dan sebagainya. Dengan internet manusia mendapatkan kemudahan dalam berinteraksi ataupun mengakses situs-situs yang dibutuhkan. Namun dibalik kemudahan tersebut, terdapat suatu ancaman yang mengerikan dari tindak kejahatan dunia maya yang dilakukan melalui internet dan efeknya dapat dirasakan didunia nyata. Ada beberapa tindak kejahatan yang sejatinya hampir sama dalam melibatkan media untuk melakukan aksi kejahatan yaitu: cyber crime, computer crime dan IT crime . Kali ini saya ngin membahas apa si cyber crime? Apa si computer crime ? Dan apa sih IT crime??

 1. Cyber crime.

A. Pengertian cybercrime
Cyber crime adalah bentuk kejahatan yang menggunakan internet sebagai medianya. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai Cyber Crime atau kejahatan internet.

Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam diantaranya dapat berupa pencurian data elektronik, pornografi, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, perusakan website, perusakan system melalui virus, Trojan horse, dan lain lain.

B. Siapa sih pelakunya?
Pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Apa sih jenis2nya?

C. Jenis-Jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat digolongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya diantaranya.

- Unauthorized Aces

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan porting.

- Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita hoax.

- Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email atau perangakat USB. Sering kali orang yang sistemnya terkena virus tidak menyadari hal ini.

- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

- Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan kemudian kartu kredit tersebut digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan dari pemilik kartu tersebut.

- Cracking

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga serangan Dos (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga korban tidak dapat memberikan layanan akibat sistemnya crash.

- Cybersquatting dan Typosquatting

Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

- Cyber Terorism

Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Definisi Computer Crime

Istilah computer crime tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan cybercrime, berikut ini telah di rangkum beberapa pengertian dari computer crime, yaitu :

- Computer crime merupakan penggunaan komputer terhadap aktivitas yang tidak sah untuk keuntungan pribadi, seperti dalam transfer dana ilegal atau untuk mengubah data orang lain.

- The US Department of Justice(DOJ), dalam kejahatan komputer mendefinisikan suatu kejahatan seperti “pelanggaran hukum pidana yang melibatkan, penyidikan, penuntutan, atau pengetahuan teknologi komputer terhadap perbuatan mereka.” Dalam elaborasi pada subjek, DOJ membagi kejahatan komputer menjadi tiga kategori:

• Kejahatan perangkat keras, diantaranya komputer, peripheral, dan perangkat lunak adalah target kejahatan, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan benda-benda secara ilegal.

• Kejahatan di mana komputer adalah “subjek” atau “korban” kejahatan secara langsung, yaitu kejahatan yang terdiri dari serangan pada komputer atau sistem, kerusakan yang disebabkan oleh serangan atau kelemahan sistem itu sendiri.

• Kejahatan yang dilakukan antara komputer dan sistem yang saling terkait, yaitu sarana atau “instrumen” dimana pelaku kejahatan biasa berinteraksi, seperti pencurian identitas, data, dan uang atau distribusi pornografi anak.

Apa saja yang termaksud kategori kejahatan komputer atau internet? Salah satu aspek umum dari kejahatan komputer yaitu melibatkan penipuan keuangan dan skema pencucian uang. Kejahatankeuangan lainnya yang dilakukan melalui internet termasuk kredit dan penipuan kartu debit, hacking dan pencurian identitas. Kejahatan komputer juga melibatkan pelecehan, spamming, phishing, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kegiatan kriminal yang melibatkan penggunaanteknologi informasi untuk memperoleh akses ilegal atau tidak sah ke sistem komputer dengan maksud merusak, menghapus, atau mengubah data komputer. Kejahatan komputer juga mencakup kegiatan seperti penipuan elektronik, manipulasi data rahasia, penyalahgunaan perangkat, pencurian identitas dan informasi penting, dan data serta gangguan sistem. Berikut ini merupakan jenis – jenis Computer crime yaitu :

- Hacking yaitu kegiatan membobol sistem komputer untuk mendapatkan akses tidak sah ke datasedangkan tindakan mengalahkan kemampuan keamanan sistem komputer untuk mendapatkanakses ilegal ke informasi yang tersimpan di dalamnya disebut hacker.

- Phishing adalah tindakan mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif atau rahasia sepertiusername, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai sumber yang dapat dipercaya. Phishing dilakukan melalui email atau dengan memikat pengguna untuk memasukkan informasi pribadi melalui situs palsu yang dibuat oleh pelaku.

- Computer Viruses adalah program komputer yang dapat mereplikasi diri dan membahayakansistem komputer pada jaringan tanpa sepengetahuan pengguna dengan tujuan untuk merusaksistem komputer dan menghancurkan informasi.

Contoh mengenai computer crime sebagai berikut:

- Misal, seorang pegawai bank yang tidak jujur mentransfer uang konsumen kepada rekening pribadinya yang tidak aktif untuk kepentingan pribadi

- Seorang yang mengakses secara langsung komputer orang lain tanpa izin dan mengambil informasi dari komputer tersebut..

3. IT CRIME

IT crime bisa diartikan kejahatan yang melibatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan target.
Contoh :

- Gangguan pada komputer dan sistem
- penipuan dalam internet dan e-commerce
- pengintaian
- pelanggaran hak kekayaan intelektual
- transaksi jual beli ilegal di internet: postitusi, narkoba
- pelecehan seksual

4. Kejahatan kartu kredit

Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.

Contoh lainnya :

1. Pencurian atau kehilangan kartu (Lost or stolen cards), harus segera dilaporkan untuk meminimalisasi kerugian yang dialami.

2. "Pengambilalihan akun (account takeover)" adalah ketika seorang pemegang kartu tanpa sadar memberikan data dan informasi pribadi (seperti alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dan lain-lain) kepada seorang penipu dan pelaku penyalahgunaan kartu, data-data tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi bank dari pemegang kartu, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan kartu dan mengubah alamat, kemudian penipu tersebut memperoleh kartu baru atas nama korban.

3. Kartu tiruan (counterfeit cards) terjadi ketika sebuah kartu "dikloning/diduplikasi" dari kartu yang lain dan kemudian digunakan untuk melakukan pembelian. Di Asia Pasifik, 10 persen hingga 15 persen kejahatan dan penipuan dihasilkan dari penyalahgunaan kartu seperti skimming kartu. Namun, jumlah tersebut kini telah turun secara signifikan dikarenakan adanya peningkatan fitur keamanan yang diberikan di dalam kartu pembayaran, seperti chip EMV.

4. Sebuah fenomena yang disebut "tidak pernah menerima (never received)" adalah ketika sebuah kartu pembayaran baru atau kartu pengganti dicuri dari surat yang dikirimkan oleh bank penerbit kartu, dan tidak pernah diterima oleh pemiliknya yang sah.

5. Saat penipu atau pelaku penyalahgunaan kartu menggunakan nama dan informasi orang lain untuk mengajukan permohonan dan memperoleh sebuah kartu pembayaran baru, hal tersebut dinamakan dengan penipuan dalam pengajuan kartu (fraudulent application).

6. Cetakan berkali-kali (multiple imprints) terjadi ketika sebuah transaksi tunggal tercatat sebagai transaksi yang dilakukan berkali-kali dengan mesin pencetakkan transaksi kartu pembayaran yang dilakukan secara manual (old-fashioned) yang dikenal dengan istilah “knuckle busters”.

7. Kejahatan melalui pemesanan surat, telepon maupun e-commerce (Mail order, telephone order or e-commerce fraud), merupakan kategori terbesar dalam penyalahgunaan kartu pembayaran di Asia-Pasifik, yakni hampir tiga-perempat dari keseluruhan kasus penyalahgunaan kartu. Penyimpangan dalam e-commerce biasanya terjadi pada konsumen, penipuan dalam investasi atau bisnis yang dilakukan melalui bisnis jasa atau produk, sistem bisnis dengan skema piramida (pyramid selling), dan pencurian data pembayaran oleh situs web yang tidak terpercaya.

Mengetahui berbagai jenis penyalahgunaan tersebut serta melindungi seluruh informasi pribadi akan mengurangi kesempatan penyalahgunaan kartu pembayaran. Oleh karena itu, sebaiknya para pemegang kartu selalu berhati-hati dan waspada serta selangkah lebih maju dalam memahami penyalahgunaan kartu pembayaran.

E-GOVERNMENT

E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
B. Fungsi E-goverment
Fungsi dari E-Goverment adalah untuk meningkatkan mutu layanan publik, dengan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan juga komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah supaya dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih, transparan,  dan juga supaya dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
C. Tujuan E-Government
  • Pembentukan jaringan informasi dan transaksi layanan publik yang tidak dibatasi oleh waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
  • Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha.
  • Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan semua lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik.
  • Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien, serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah.

 D. Manfaat E-Government
Berikut manfaat dari E-government adalah :
  • Guna memperbaiki kualitas layanan dari pemerintah kepada para stakeholder, terutama yaitu dalam hal-hal kinerja efektivitas serta efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
  • untuk meningkatkan transparansi kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
  •  Guna mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan juga interaksi yang di kelurkan oleh pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.

E. Jenis jenis E-goverment

1. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
          Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.

2. Government-to-Business (G2B)
        Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
3. Government-to-Government (G2G)
         Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
4. Government to Employees (G2E) 
         Adalah berupa tipe hubungan yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislah satu institusi pemerintah. Misalkan contohnya: www.sdm.depkeu.go.id dan lain-lain.

F. Contoh situs e-government

E- Goverment biasanya menggunakan situs yg domainnya berakhiran GO.ID contoh situs e-goverment tersebut ialah: 
a). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ( www.setneg.go.id )

Manfaatnya :

1. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
2. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
3. dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
4. dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri;
5. dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
6. pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
7. pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan sarana dan prasarana untuk pejabat tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
9. penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
10.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
b). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( www.beacukai.go.id )

Manfaatnya :
1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal;
3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi;
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
5. Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
6.Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
7. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
8. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
9. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
10. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
c). Kementerian komunikasi dan informatika ( www.kominfo.go.id )

Manfaatnya :
1. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; 
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; 
5. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
d). Badan meteorologi klimatologi dan geofisika ( www.bmkg.go.id )

Manfaatnya :
1. melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku./ Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
2. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
3. Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
4. Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
5. Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
6. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
7. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
8. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
9. Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
10. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika

FREEDOM OF SPEECH

Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech)
Jaman sekarang, atau istilah kalian jaman now, dua kata ini populer: Mbah Google.

Siapakah sebenarnya Mbah Google ? Kapan dia lahir ? Mengapa dia ada ? Kapan dia mati ?


Pertanyaan yang seolah benar seorang Mbah. Mari ... kita kupas dalam topik Freedom of Speech.


       Freedom of speech adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi. kebebasan berbicara adalah salah satu dari hak asasi manusia, karena termasuk dalam hak asasi jadi hak ini bersifat mutlak dan lahir secara otomatis seiring dengan lahirnya seseorang. Setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapatnya masing-masing, dan hak tersebut tentu saja harus dihormati oleh orang lain. Kebebasan berbicara dapat meliputi di berbagai aspek media kehidupan, namun salah satunya, yang akan saya bahas kali ini adalah fenomena freedom of speech di media sosial terutama di Indonesia.


     Di Indonesia pengguna media sosial sangatlah banyak mayoritas masyarakat indonesia mengakses media sosial melalui telepon pintar yang mereka miliki. Youtube menjadi media sosial yang paling banyak digunakan diikuti dengan Facebook, Instagram, Twitter dan Google +. Keberadaan media sosial di Indonesia menjadi alat baru untuk menyampaikan kebebasan berekspresi yang menjadi hak dasar dari warga negara yang dijamin oleh konstitusi.


Jawabanya :

Google merupakan sebuah mesin pencarian terbesar didunia yang juga sebuah perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.
Google dirikan oleh larry page dan sergey brin pada tahun 4 September 1998, Menlo Park, California, Amerika

Google diciptakan untuk sebagai wadah semua informasi di yang ada di seluruh dunia. Dan menpermudah mencari informasi-informasi.

Kapan google punah? Tidak ada yang tau kapan google punah kecuali developernya itu sendiri. Mungkin seiring berjalanya waktu dan kemajuan teknologi akan ada lagi mesin pencarian baru yang mengalahkan google.

Materi kuliah 2


     Apa yang kalian cari di Google Search Engine yang tidak bisa ditemukan ? terkadang bahasa daerah atau bahasa zaman dulu yang susah ditemukan digoogle artinya karena mungkin pada saat itu google tidak memahami.

Keyword apa yang kalian masukkan yang Google tidak bisa memberikan informasinya ?
contoh keyword yg tidak bisa di cari seperti bahasa gaul jaman dahulu dan lain lain.

Materi kuliah 3


    Mengapa, apapun yang kita masukkan sebagai keyword, Google bisa memberikan informasinya ?  karena google salah satu mesin pencari atau aplikasi pencari yg terbaik sedunia

Di google ada triliunan halaman web yang tersedia di web, yang sebagian besar memiliki judul halaman sesuai yang diinginkan oleh pemilik/penulisnya.

   Apakah sedemikian hebatnya Mbah yang satu ini ? dalam mencari informasi di mesin pencari google cukup membantu sekali dalam mencari informasi, pengetahuan, atau ilmu-ilmu yang bisa kita dapatkan dari mesin pencari ini


Pernah membaca Buku Pintar? Pasti sudah kalah sekarang dengan Google.

Iya betul, buku pintar sangat tertinggal oleh google karna perkembangan zaman yang pesat dimasa kini.

   Jadi, darimana informasi yang sedemikian lengkap dan banyak itu didapatkan ? Mesin pencari Google menggunakan perangkat lunak yang biasa dikenal dengan istilah Spider atau Web Crawler untuk mencari data dari berbagai web. Ada miliaran halaman yang tersimpan pada ribuan mesin. Spider mengekstrak data yang ada pada setiap halaman dari setiap situs web dan menyimpan dalam repositori mereka.


Materi kuliah 4

   Siapa yang bisa akses internet ? Semua orang bisa mengakses internet, dari yang muda , anak-anak , orang tua bahkan lansia selama masih masih mempunyai kuota atau wifi


Apakah penyedia konten di internet tahu, siapa saja yang mengakses informasi yang dimilikinya ? tidak tahu, karena konten yang di publish ke internet akan tersebar dengan cepat dan tanpa kita tahu bahwa konten tersebut diakses oleh berbagai kalangan.


Bisakah seseorang yang sudah lanjut usia, berumur 95 tahun mengakses situs yang berisi konten anak-anak ?Bisa saja, karena dengan internet kita bisa mengakses berbagai informasi maupun konten yang sedang kita inginkan dan untuk lansia tidak ada batasan umur untuk siapa.


Apakah pemilik situs tahu bahwa informasinya diakses oleh seorang nenek atau seorang kakek ? Tidak tahu


Sebaliknya, seorang anak berusia 8 tahun, mengakses situs dewasa, bahkan mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Apakah pemilik situs tahu bahwa konten dewasa tersebut diakses oleh anak-anak ? tidak tahu, karena internet bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. jadi sebaiknya diberikan peringatan, pengawasan lebih atau iklan bagi siapapun untuk bisa masuk ke dalam situs dewasa.


Materi kuliah 5


Pendampingan orang tua, pendidikan karakter, kebudiluhuran dapat memberikan arah-arah yang benar menuju kebaikan dan kebenaran. Biasanya ini terjadi sejak masa kanak-kanak hingga masa remaja.


Pada masa dewasa, berpikir untuk diri sendiri dan orang lain sudah mencapai kematangannya, sehingga diperlukan kebijaksanaan dalam akses informasi di cyberspace.


Semoga kalian menjadi insan cerdas berbudi luhur yang selalu dapat menyaring mana baik dan mana buruk..

INTELLECTUAL PROPERTY

 HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi

         Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.


Yang termasuk dalam HAKI :
  1.     Hak Cipta (Copyright)
  2.     Merek Dagang (trademarks)
  3.     Paten (patent)
  4.     Desain produk Industri (industrial design)
  5.     Indikasi geografi (geographical indication)
  6.     Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated circuits)
  7.     Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
  Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain:
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.


  •     Arsitektur
  •     Peta
  •     Seni batik
  •     Fotografi
  •     Sinematografi
  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Patendan Hak Cipta.


1. Hak Cipta Perangkat Lunak
      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).

Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.

Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi.

2. Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.
Pasal 2
   (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Pasal 49
    (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya
  (2)  Produsen rekaman suara memiliki hak ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
 Pasal 72
  (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  (2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan, ,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum  suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).
  (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00
Aturan Pengutipan dan Penyalinan yang tidak melanggar undang-undang:
Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (undang-undang no. 7  tahun 1987) 

3. Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain
     Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain dapat dilakukan dengan:
  • Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi
  • Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik
  • Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan
  • Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.

Wednesday, October 24, 2018

Computer and Health Issue


 Dalam menggunakan ponsel sebaiknya pengguna mengetahui cara pemakaian yang baik. Para produsen pun seharusnya memproduksi ponsel yang tidak memilki jumlah radiasi elektromagnetik yang besar. Supaya ponsel tidak terlalu berbahaya bagi penggunanya. Sebab ponsel dimilki setiap orang sebagai media komunikasi yang penting. Solusi dari radiasi ponsel bagi kesehatan, yaitu : 

1.Berkomunikasi lewat teks 
Selain lebih murah, berkomunikasi lewat pesan teks disebut lebih aman dibandingkan dengan saat melakukan panggilan secara langsung. Sebab, radiasi yang dikeluarkan lebih sedikit. Selain itu, posisi ponsel saat mengetik pesan teks berada lebih jauh dari tubuh, sehingga radiasi yang diterima akan lebih kecil. 

2.Hindari mengantongi ponsel
Meski tidak digunakan, ponsel akan terus memproduksi radiasi RF. Untuk itu, lebih baik pengguna tetap menjaga jarak dengan ponsel saat digunakan. Jika sedang melakukan perjalanan, jangan letakkan ponsel di saku celana. Letakkanlah ponsel di tempat yang lebih jauh, seperti ransel atau wadah bawaan lain
3.Jangan gunakan ponsel saat lemah sinyal
  jangan gunakan ponsel saat lemah sinyal Saat sinyal lemah, indikator pada posisi satu bar, radiasi yang ditimbulkan akan lebih besar. Alasannya, sinyal RF yang dikeluarkan oleh ponsel lebih besar ketika sinyal dalam keadaan lemah. Jika memang tidak dalam kedaan darurat, lebih baik membiarkan ponsel tersimpan atau bahkan matikan ponsel ketika sinyal dalam keadaan lemah. 

4.Jangan letakkan ponsel dekat kepala saat tidur
Meski tidak digunakan, ponsel akan terus mencari sinyal yang memicu radiasi. Jika ingin tidur dalam keadaan ponsel menyala, jangan pernah letakkan ponsel di dekat dengan kepala. Lebih baik lagi jika menon-aktifkan ponsel ketika tidur. Saat membutuhkan alarm ponsel, pengguna bisa mengaktifkan flight mode atau meletakkannya di meja yang jauh dari tubuh.

Monday, October 22, 2018

computer and work

Dengan berjalannya waktu dan semakin canggihnya teknologi, pekerjaan yang biasanya dikerjakan dengan menggunakan tenaga manusia diprediksi akan tergantikan.

Menurut analisis dari Glassdoor, situs komunitas pencari kerja, otomatisasi akan meningkat drastis pada tahun 2033 mendatang. Pada saat itu, Glassdoormengklaim sebanyak 47 persen dari pekerjaan yang ada saat ini akan diambil alih oleh tenaga mesin.

"Di masa depan, tampaknya kebanyakan dari pekerjaan yang ada saat ini, dari kasir ke teller, akan diotomatisasi dan kebutuhan untuk orang sungguhan mengerjakan peran tersebut tidak akan diperlukan lagi saat teknologi sudah mampu dan mengambil tanggung jawab tersebut," kata Scott Dobroski, Ahli Komunitas Glassdoor.

Menurut Dobroski, ada beberapa jenis pekerjaan dengan keterampilan rendah, seperti telemarketer, dapat digantikan dengan mudah oleh tenaga mesin.

Namun, pekerjaan yang membutuhkan kreativitas atau kemampuan sosial tinggi tidak akan tergantikan dengan mudah.

"Perencana pernikahan (wedding planner), sebagai contohnya, tidak berisiko untuk diotomatisasi seluruhnya karena kreativitas, komunikasi, dan kemampuan multitasking dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan," lanjut Dobroski.

Ingin tahu prediksi pekerjaan-pekerjaan apa saja yang bisa saja punah, tergantikan oleh tenaga mesin dalam beberapa tahun mendatang? Berikut 3 pekerjaan yang mungkin tergantikan, seperti dikutip dari Mashable.

1.Tukang Pos

Peran surat berbentuk fisik saat ini sudah tergantikan oleh e-mail atau surat elektronik. Selain lebih hemat, tidak menggunakan prangko, kertas, dan lain-lain, e-mail dapat terkirim hanya dalam hitungan detik saja.

2. Operator telepon

 Sama seperti resepsionis, tugas penerima panggilan dari konsumen sudah mulai tergantikan mesin penjawab otomatis

3.Agen perjalanan (travel agent)

Beberapa tahun lalu, konsumen harus pergi ke agen perjalanan apabila ingin memesan tiket pesawat. Namun, kini konsumen dapat melakukannya sendiri melalui situs maskapai yang ingin digunakan.

Selain lebih praktis, konsumen dapat memilah sendiri, tiket mana yang paling murah.

can we trust computer

Kesalahan pada komputer adalah kekeliruan, ketidaktepatan atau kesalahan yang dapat disebabkan oleh software atau perangkat lunak, hardware atau perangkat keras, dan human error yang berarti kesalahan dikarenakan pengguna (tidak teliti).

Fakta Tentang Kesalahan Komputer
Bebas dari kesalahan software tidak mungkin.
Kesalahan sering disebabkan oleh lebih dari satu faktor.
Kesalahan dapat dikurangi dengan mengikuti prosedur yang baik dan praktek profesional.

Peran Orang-orang di Masalah terkait Komputer
Pengguna komputer:
Di rumah atau bekerja, pengguna harus memahami keterbatasan komputer
 dan kebutuhan pelatihan yang tepat dan penggunaan yang bertanggung jawab.

komputer profesional:
Memahami sumber dan konsekuensi dari kegagalan komputer berharga ketika membeli, mengembangkan, atau mengelola sistem yang kompleks.

Berpendidikan Anggota Masyarakat:
keputusan pribadi dan keputusan politik, sosial, dan etika tergantung pada pemahaman risiko komputer.

Masalah untuk Individu
Kesalahan penagihan
Kurangnya tes untuk inkonsistensi dan jumlah yang tidak pantas.
Masalah Database Akurasi
informasi yang salah sehingga pengobatan yang salah atau tindakan.

Meningkatkan Keandalan dan Keselamatan


Komputer Sistem Gagal Karena:Pekerjaan yang mereka lakukan secara inheren sulit, dan
pekerjaan dilakukan buruk.
Peracikan Keandalan Isu:
Pengembang dan pengguna menunjukkan terlalu percaya dalam sistem.
perangkat lunak sistem digunakan kembali mungkin tidak bekerja di lingkungan yang berbeda.


Teknik profesional
Mengikuti praktek-praktek perangkat lunak yang baik.
Bukti tanggung jawab profesional di semua tingkat pengembangan dan penggunaan.
Membangun antarmuka pengguna yang dirancang dengan baik.
Mengambil faktor manusia ke rekening.
Termasuk built-in redundansi.
Menggabungkan diri memeriksa mana yang sesuai.
Ikuti kepala pengujian baik dan teknik.

Rapid Pace of Change

Teknologi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Hampir semua aspek kehidupan masyarakat berhubungan dengan teknologi. Tidak dapat dipungkiri, teknologi yang ada di dunia itu melaju berkembang dengan pesat sekali. Gaya hidup/ lifestyle masyarakat zaman kini juga pun ikut terbawa dengan pesatnya perkembangan teknologi.

Dulu, ketika hard disk pertama keluar, kapasitas nya hanya dapat menampung 5MB data saja, dan ukurannya pun sangat besar, jika jaman sekarang masih digunakan perangkat seperti itu, rasanya sangat tidak efisien dan tidak efektif, karena memakan banyak ruang untuk menyimpan perangkat tersebut, dan kapasitas penyimpanan datanya pun sangat sedikit. Contoh ini merupakan salah satu rapid pace of change (laju perubahan yang cepat) yang dulunya hard disk hanya bisa menampung 5MB data dan ukurannya mencapai 5 ton, sekarang ukurannya pun sangat kompak dan dapat menyimpan data berlipat lipat banyaknya daripada yang dulu ada.

Demikian juga dengan handphone, masyarakat sekarang tidak mungkin yang tidak ada menggunakan perangkat ini. Kita lihat beberapa tahun ke belakang saat hp keluar pertama kali, ukurannya tebal dan rata rata besar, kamera dengan resolusi rendah, dll. Coba kita lihat pada saat ini, hp pada masa kini sangaat tipis, resolusi layar yang tajam, kamera yang bisa menandingi kamera digital, bahkan layar yang full screen, ada pula yang bisa bengkok.

Kedua contoh diatas, merupakan contoh laju yg cepat dalam teknologi. Kita sbg manusia harus dapat menggunakan kemajuan teknologi tsb dengan hal hal positif.

Privasi dan Informasi pribadi

Setiap manusia mempunyai hak, dan privasi merupakan hak dari semua manusia yang ada di bumi ini. Privasi berarti keterbukaan atau juga bisa ketertutupan suatu individu terhadap pihak lain,serta kontrol tentang informasi diri sendiri di dalam masyarakat luas.Bisa juga disebut kebebasan pribadi diri sendiri.

Privasi juga dapat diartikan sebagai kebebasan dari penyerbuan/pelanggaran, juga terbebas dari pengawasan/penjagaan.


Pengertian Privasi 

       Privasi(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka 

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19

        Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. 

 Hukuman dan pidana tentang privasi

Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi 
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
 

Sunday, October 7, 2018

Refleksi dan Tindakan

Di dunia ini terdapat dua tipe negara ,
yang pertama negara maju dan yang kedua negara berkembang.
yang akan saya bahas adalah pebedaan antara negara maju dan berkembang.
A. Negara Berkembang
Negara Berkembang adalah suatu negara dengan kesejahteraan material yang rendah.
Hal ini diakibatkan karena pengelolaan negara berjalan di tempat (tidak maju dan tidak mundur). contohnya negara india dan mesir, walaupun sudah berusia ribuan tahun tetapi masih dikategorikan negara miskin.
B. Negara Maju
berbeda dengan negara berkembang, Negara Maju memiliki standar hidup yang tinggi karena negara tersebut memiliki kemajuan teknologi, industri, dan ekonomi sehingga penduduknya memiliki kesejahteraan yang tinggi. Contohnya negara jepang dan china, walaupun usianya masih dibawah 1000 tahun tetapi mereka sudah menjadi bagian dari negara negara maju.
Keterediaan sumber daya alam dari suatu negara tidak menjamin negara tersebut menjadi kayaatau miskin.
Contoh pertama adalah negara jepang, jepang adalah negara dengan sumber daya yang terbatas. Daratannya 80% berupa pegunungan dan tidak cukup untuk meningkatkan pertanian, perkebunan, dan perternakan akan tetapi jepang menjadi raksasa ekonomi nomer tiga di dunia setelah amerika serikat dan china.
Contoh kedua adalah negara swiss, negara swiss salah satu negara kecil di eropa dan hanya 11% tanahnya yang bisa di tanami akan tetapi swiss menjadi negara pembuat coklat terbaik di dunia padahal swiss tidak memiliki lahan perkebunan coklat.
PRINSIP DASAR KEHIDUPAN
Mayoritas masyarakat negara negara maju selalu mematuhi prinsip-prinsip dasar kehidupan yaitu:
  1. Etika, sebagai prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari
  2. kejujuran dan integritas
  3. bertanggung jawab
  4. hormat pada aturan & hukum masyarakat
  5. hormat pada hak orang/warga lain
  6. cinta pada pekerjaan
  7. berusaha keras untuk menabung dan investasi
  8. mau bekerja keras
  9. tepat waktu
  10. disiplin
    sedangkan di negara negara berkembang hanya kaum minoritas atau sebagian kecil masyarakat yang memegang teguh prinsip dasar kehidupan.
    Demikian perbedaan negara negara maju dan berkembang.
    Saya mengajak semua pihak untuk memegang teguh prinsip kehidupan agar masyarakat miskin tidak lagi menjadi kaum mayoritas di suatu negara.