Monday, October 22, 2018

Privasi dan Informasi pribadi

Setiap manusia mempunyai hak, dan privasi merupakan hak dari semua manusia yang ada di bumi ini. Privasi berarti keterbukaan atau juga bisa ketertutupan suatu individu terhadap pihak lain,serta kontrol tentang informasi diri sendiri di dalam masyarakat luas.Bisa juga disebut kebebasan pribadi diri sendiri.

Privasi juga dapat diartikan sebagai kebebasan dari penyerbuan/pelanggaran, juga terbebas dari pengawasan/penjagaan.


Pengertian Privasi 

       Privasi(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka 

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19

        Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. 

 Hukuman dan pidana tentang privasi

Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi 
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.